Rabu, 17 Maret 2010

PERBAIKAN TES AWAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





Download
PERBAIKAN TES AWAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Empat Dasar Hukum Dikwar
1. Pancasila
Terkandung dalam sila ke-3
Yaitu:”Persatuan Indonesia yang berarti utuh tidak terpecah belah.Persatuan berpengertian bersatunya bermacam-macam corak yang ragam menjadi satu kebulatan.
• Mahasiswa harus bagaimana :
Mahasiswa harus menempatkan kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi, berati mahasiswa harus sanggup rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa apa bila di perlukan. Oleh karena itu mahasiswa harus rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa itu di landasi oleh rasa cinta kepada Tanah air dan Bangsa maka di kembangkanlah rasa kebanggan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
Persatuan di kembangkan atas dasar bhineka tunggal ika, dengan menajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
2. UUD 1945 Pasal 27
• Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 30 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
• Ayat 1
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
• Ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
 Mahasiswa harus bagaimana?
Mahasiswa harus membela negaranya dan menjaga keamananna bukan malah merusak.seperti dalam domonsrasi haruslah sesuai dengan peraturan yang ada, bukan malah membuat kerusuhan.
3. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional (SISDIKNAS) yang telah di perbaharui dengan UU No.20 tahun 2003.
• Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang di harapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu: “Perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab,perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beranaka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan.
• Tentang system pendidikan nasional(SISDIKNAS) yang telah diperbaharui dengan undang-undang No,20 tahun 2003.
Yaitu: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Keputusan menteri pendidikan nasinal (MENDIKNAS)No.232 Tahun 2003 (TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KURIKULUM
Yaitu :
Kurikulum pendididkan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa tentang kurikulum inti pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan bahasa, pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah.pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
d.Keputusan bersama MENDIKNAS , MENHAKAM ,NO.0228/U/1973 dan NO. 13/43/XII/1973
2. 4 Kompetensi pendidikan kewarganegaraan (DIKWAR)
A. Memiliki rasa cinta berbangsa
-Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriot , mempertebal rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat kebangsaan kesetiakawanan social.
B. memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara
-Dakam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh Global setiap warga Negara kesatuan republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air.
C. Menyadari benarnya pancasila sebagai dasar Negara.
-Yakin akan kebenaran pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideology bangsa dan Negara yang telah terbukti kebuktiannyadalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,tercapainya tujuan nasional.
D. Kerelaan berkorban untuk Negara
-Sesuai Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang SISDIKNAS bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara ( PPBN ).Agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Sembilan pokok bahasan DIKWAR
a. Pengantar Dikwar
pengantar dikwar disampaikan oleh dosen bersangkutan pada saat sebelum mata kuliah dimulai.
b. Hak Asasi Manusia ( HAM )
Adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari tuhan yang maha esa kepada hambanya tanpa kecuali.
c. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Adalah sesuatu hal yang harus kita dapatkan setelah kita menyelesaikan sebuah kewajiban.Kewajiban adalah suatu hal yang harus kita berikan dan laksanakan untu mendapatkan sebuah hak sebagai warga Negara Indonesia kita mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia contohnya : dalam hak pajak,kita tidak hanya menuntut hak saja ,tapi kita harus melaksanakan kewajibannya membayar atas apa yang ia dapatkan.
d. Hak bela negara
Hak bela Negara berarti kita mendapatkan hak untuk adil untuk adil dalam membela Negara.
e. Demokrasi
Adalah: Suatu pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.jadi demokrasi adalah : kedaulatan berada di tengah rakyat.
f. Wawasan Nusantara
Adalah : Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengansegala aspek kehidupan yang beragam.
g. Ketahanan Nasional
Adalah : Kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan Negara yang mengandung keuletan,ketangguhan dan kemampuan suatu bangsa dalam membina dan mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional.
h. Politik dan stategi nasional
Adalah : Merupakan sebuah system dalam hidup berbangsa dan bernegara untuk memperoleh kekuasaan atau untuk duduk dalam kursi pemerintahan.
i. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA)
Merupakan upaya segenap rakyat tanpa kecuali ikut serta melakukan pertahanan baik perlawanan senjata maupun tidak bersenjata untuk mempertahankan dan mengamankan kemerdekaan kedaulatan dan keutuhan bangsa.
4.meningkatkan Metode CBSA
CBSA dikatakan dengan kegiiiatan mandiri,struktur dan tatap muka.
a. CBSA merupakan salah satu cara belajar yang bertujuan agar mahasiswa aktif dalam proses belajar.
b. Mandiri dimaksudkan mahasiswa harus aktif dalam mencari bahan pembelajaran dan mempunyai kemampuan di dalam diri sendiri.
c. Terstruktur dimaksudkan bahan yang di kaji maupun proses pembelajaran terprogramdengan baik sehingga tidak menimbulkan kekeliruan.
d. Tatap muka dimaksudkan setelah kita mengumpulkan bahan yang dikaji dengan terpola dengan baik,maka kita akan mendapatkan hasilnya.Hasil yang kita dapat itu kita sampaikan diruang perkuliahan sehingga diharapkan untuk memperluas wawasan tidak hanya untuk kita tapi juga untuk mahasiswa lain.



5.Meningkatkan BASK
Behaviour = Pola tingkah laku, Attitude = sikap, Skill = Keterampilan, Knowladge = Pengetahuan.
a. Behaviour
Dengan Dikwar pola tingkah kesadaran yang tadinya tidak cinta tanah air dapat menjadi cinta terhadap tanah air.
b. b.Attitude
Dengan Dikwar sikap mahasiswa yang tadinya tidak baik menjadi lebih baik
c. c.Skill
Kemampuan,kecakapan,kesanggupan yang dapat di tingkatkan
d. d.Knowladge
Dengan Dikwar pengetahuan mahasiswa dapat bertambah
Kesimpulannya :
Dengan ada BASK dalam DIKWAR maka mahasiswa akan menjadi orang yang sadar akan cinta tanah air dan mempunyai sikap yang baik dan pengetahuan yang luas.

Related Post



0 komentar:

Poskan Komentar

Silahkan Isi Komentar Anda, Tidak untuk Spaming!